Sunday, 11 October 2015

Pengertian Barang Milik Daerah


Barang Milik Daerah adalah semua kekayaan daerah baik yang dibeli atas beban APBD maupun perolehan lain yang sah baik yang bergerak maupun tidak bergerak beserta bagian-bagiannya ataupun yang merupakan satuan tertentu yang dapat dinilai, dihitung, diukur atau ditimbang termasuk hewan dan tumbuh- tumbuhan kecuali uang dan surat-surat berharga lainnya

Barang milik daerah sebagaimana tersebut di atas, terdiri dari:
·     Barang yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah yang penggunaannya/ pemakaiannya berada pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)/Instansi/lembaga Pemerintah Daerah lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang­undangan;

·       Barang yang dimiliki oleh Perusahaan Daerah atau Badan Usaha Milik Daerah lainnya yang status barangnya dipisahkan.

Sumber barang milik daerah antara lain :

·           APBN
·           APBD PROVINSI
·           APBD KAB/KOTA
·           KEWAJIBAN IHAK KETIGA
·           MASYARAKAT

Demikian artikel ini semoga dapat bermanfaat bagi petugas barang di sekolah khususnya dan masyarakat umumnya.
Terima Kasih

No comments:

Post a Comment