Barang Milik Daerah adalah semua
kekayaan daerah baik yang dibeli atas beban APBD maupun perolehan lain yang sah
baik yang bergerak maupun tidak bergerak beserta bagian-bagiannya ataupun yang
merupakan satuan tertentu yang dapat dinilai, dihitung, diukur atau ditimbang
termasuk hewan dan tumbuh- tumbuhan kecuali uang dan surat-surat berharga
lainnya
Barang milik daerah sebagaimana
tersebut di atas, terdiri dari:
· Barang yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah yang
penggunaannya/ pemakaiannya berada pada Satuan Kerja Perangkat Daerah
(SKPD)/Instansi/lembaga Pemerintah Daerah lainnya sesuai ketentuan peraturan
perundangundangan;
· Barang yang dimiliki oleh Perusahaan Daerah atau
Badan Usaha Milik Daerah lainnya yang status barangnya dipisahkan.
Sumber barang milik daerah antara
lain :
·
APBN
·
APBD PROVINSI
·
APBD KAB/KOTA
·
KEWAJIBAN IHAK KETIGA
·
MASYARAKAT
Demikian artikel ini semoga dapat
bermanfaat bagi petugas barang di sekolah khususnya dan masyarakat umumnya.
Terima Kasih
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Pengertian Barang Milik Daerah"
Post a Comment